New Castle Delaware
home appliance
construction engineering
safety gear
modern home office
car audio system
parental control program
poland
medical books
reminder
paradise
louisiana
last minute trip
bulgaria
prints
off road driving
developing
promotion
go travel
video software
gifts
image editor program
lth
ups
teaching
men hair
maintenance
kashwear
goodyear ultra grip ice tires
oceanic time warner cable hawaii
lake mead houseboat rentals
Volleyball Spandex
disney world hopper pass
small dehumidifier
vented propane heater
samsonite briefcase
grab bars ginger
ginger grab bars
canon optura camcorders
5 axis router
servo actuators
homes for sale in eugene oregon
milk frother
Eczema Medication
cheap flights to budapest
stone mantels
paintball discounters
tree climbing equipment
5 acne b vitamin
sample brochures
china airfare
navy seal watch
touch screen lcd monitor
lcd rear projection tv
copying vhs to dvd
chess clock
cd cabinet
cable router
lp gas heater
specialty merchandise company
brass door knob
cruising world magazine
cookie bouquet
embroidery machine for sale
zeiss microscope
Unit Heater
newport ky
drain cleaner
widescreen projection
pilates instructions
nars cosmetic
supplement wholesalers
buy toyo tires
Toms Toothpaste
vinyl fence
journalism courses
manual handling equipment
coaching software
electronics recycling
dry cleaning equipment
america intercontinental university
Phone Tape Recorder
pool table atlanta
gmc rims
man wedding band
christmas gift basket
air mattress
best airfare
iowa private investigators
Glass Dildo
jogging stroller
hip hop ringtones
metal bench
Wire Rope Rigging
federal housing authority
lesko
apartment rental new york
post traumatic stress disorder
buffalo grove il
adidas running gear
home odor control
church furnishing
american north spice
virtual production office
ph electrode
camcorder battery charger
yeast infection
las vegas brochures
ireland poster
breast enhancer
Phone Ringtone
plumbing fixture
bull dozer
super 8 jackson
folding table
cholesterol test
clemson
depression exercise
psoriasis
Electrostatic
entertainment center furniture
used drum
wales tourist board
optimizer
commercial rental property
belly button jewelry
professional staffing
framed art
framed art
topo map
marine biology
cape cod
tennis training
car cleaning
corel draw
coffee club
cheap tickets to amsterdam
Equipment Rental
home theater audio system
Throw Down
Virginia Tax
portland oregon
tuition
university of arizona
summer vacation
travel agent new york
aim monitoring
Used Car For Sale
super 8 california
New Castle Delaware
home appliance
construction engineering
safety gear
modern home office
car audio system
parental control program
poland
medical books
reminder
paradise
louisiana
last minute trip
bulgaria
prints
off road driving
developing
promotion
go travel
video software
gift
Sekeras-kerasnya Anda bekerja siang dan malam, mustahil bisa mendapatkan dunia dan seluruh isinya. Ternyata, jauh lebih mulia dari itu bisa didapatkan hanya dengan melakukan amalan yang tergolong ringan.
Amalan dimaksud yakni sunah qabliyah subuh atau shalat sunah fajar. Dalam shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits. Juga dijelaskan anjuran menjaganya.
Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah subuh atau shalat sunnah fajar dilakukan dengan raka’at yang ringan, adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara azannya muazin hingga shalat subuh. Sebelum shalat subuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).
Dalam lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah fajar dengan raka’at yang ringan.
Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan, “Ketika terbit fajar subuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan.” (HR. Muslim no. 723)
‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka’at ringan.” (HR. Muslim no. 724)
Dalam lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724)
Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya.
Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum subuh." (HR. Muslim no. 724).
Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, "Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724)
Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas.” (HR. Muslim no. 726)
Keutamaannya Lebih dari Dunia dan Isinya
Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725).
Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat subuh itu sendiri.
Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar subuh, “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim no. 725)
Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar subuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah shubuh. Ini jelas keliru.
Imam Nawawi mengatakan, "Shalat sunnah subuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar subuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Klik sumbernya...
Amalan dimaksud yakni sunah qabliyah subuh atau shalat sunah fajar. Dalam shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits. Juga dijelaskan anjuran menjaganya.
Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah subuh atau shalat sunnah fajar dilakukan dengan raka’at yang ringan, adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu diam antara azannya muazin hingga shalat subuh. Sebelum shalat subuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).
Dalam lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah fajar dengan raka’at yang ringan.
Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan, “Ketika terbit fajar subuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang ringan.” (HR. Muslim no. 723)
‘Aisyah juga mengatakan hal yang sama, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar azan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka’at ringan.” (HR. Muslim no. 724)
Dalam lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724)
Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya.
Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka’at sebelum subuh." (HR. Muslim no. 724).
Dalam lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata, "Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar.” (HR. Muslim no. 724)
Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas.” (HR. Muslim no. 726)
Keutamaannya Lebih dari Dunia dan Isinya
Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725).
Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat subuh itu sendiri.
Dalam lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih fajar subuh, “Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya.” (HR. Muslim no. 725)
Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar subuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah shubuh. Ini jelas keliru.
Imam Nawawi mengatakan, "Shalat sunnah subuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar subuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca: mayoritas) ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Klik sumbernya...